Mamuju Maradika News – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju umumkan penetapan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara dan hari libur atau hari yang diliburkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1, 2, 3 dan 4 Peraturan Komisi Kepilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, junto Pasal 4 ayat 2 huruf F dan Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa Pelaksanaan Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara dan Hari Libur atau hari yang diliburkan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju di laksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 dilaksanakan mulai pukul pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang di tentukan.
Berikut link PDF dan lampiran pengumuman penetapan libur Pilkada 2024.